MK Terbitkan Peraturan Tangani PHPU Pilpres 2024
MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan dan jadwal penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.
Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
PMK tersebut ditetapkan pada 16 September 2026 dan ditandatangani Ketua MK Suhartoyo. Penerbitan aturan ini dilakukan setelah MK menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 10 September 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Dalam perkara yang tercatat di MK, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.
MK menjelaskan PMK Nomor 1 Tahun 2026 diperlukan karena aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 1 Tahun 2024, tidak dapat mengakomodasi penanganan permohonan yang baru diajukan pada 2026.
Dalam aturan tersebut, MK juga menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal penanganan perkara tidak berarti Mahkamah telah memberikan penilaian terhadap kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan, maupun pokok perkara.
Dengan diterbitkannya PMK baru tersebut, proses penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 memiliki dasar prosedural dan jadwal tersendiri di MK.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.