Mentan Soroti Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai SNI, Konsumen Diminta Lebih Cermat
Menteri Pertanian mengungkap dugaan beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melindungi konsumen.
Faktakalbar.id — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan beras fortifikasi yang beredar di pasaran belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Menurut Amran, pengawasan terhadap mutu pangan akan terus diperkuat agar produk yang dipasarkan sesuai dengan standar kualitas dan ketentuan yang berlaku.
Diduga Tidak Memenuhi Standar Mutu
Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa indikasi tersebut ditemukan setelah dilakukan pemantauan terhadap kualitas beras yang beredar di pasar.
Pemerintah menilai setiap produk pangan, termasuk beras fortifikasi, wajib memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan agar manfaat fortifikasi benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Konsumen Berpotensi Dirugikan
Apabila produk yang dipasarkan tidak sesuai standar, masyarakat berisiko memperoleh kualitas beras yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Karena itu, pemerintah menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga pemasaran.
Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program peningkatan kualitas pangan nasional.
Evaluasi Bersama Lintas Instansi
Kementerian Pertanian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu maupun ketentuan pelabelan, pemerintah memastikan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli beras.
Konsumen disarankan memilih produk yang memiliki informasi kemasan yang jelas, memenuhi standar yang berlaku, serta dibeli melalui jalur distribusi resmi.
Apabila menemukan dugaan produk yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, masyarakat diminta melaporkannya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Komitmen Jaga Mutu Pangan
Mentan menegaskan pengawasan terhadap mutu pangan akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan sehingga masyarakat memperoleh produk pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.