Menkomdigi Minta Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak
Menkomdigi Meutya Hafid meminta Meta mempercepat penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads.
Faktakalbar.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Meta mempercepat penonaktifan dan pembatasan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platformnya.
Permintaan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Meutya menegaskan Meta perlu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas secara konkret.
Menurutnya, Meta perlu menyusun rencana akselerasi dengan target waktu yang jelas, khususnya untuk pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada Facebook, Instagram, dan Threads.
184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan PP Tunas dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan dalam periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meski demikian, pemerintah meminta Meta memperluas penerapan pembatasan hingga pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Meta Diminta Perkuat Kontrol Usia
Meutya juga meminta Meta memperkuat sistem kontrol usia untuk memastikan perlindungan anak dapat diterapkan secara lebih efektif.
Selain kontrol usia, pemerintah meminta platform memiliki desain produk yang lebih aman, melakukan penegakan aturan secara konsisten, serta memberikan laporan berkala kepada pemerintah.
Meutya juga menyoroti penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
Menurutnya, platform perlu lebih proaktif dalam meninjau dan menandai konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan tindakan pemutusan akses yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional. Sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.