Menaker Apresiasi DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR yang kini disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Faktakalbar.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi Komisi IX DPR RI dan pimpinan DPR RI atas proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah berjalan hingga tahap pengambilan keputusan tingkat I.
Yassierli menilai pembahasan RUU tersebut telah melalui proses yang panjang dan melibatkan partisipasi bermakna dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi landasan baru dalam membangun dunia kerja yang lebih maju sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (5/10/2026).
RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja dan pencari kerja, meningkatkan sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Selain itu, pemerintah menilai regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perubahan dunia kerja dan perkembangan transformasi digital.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, pemerintah menyatakan menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke tingkat II untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR.
Komisi IX DPR juga menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung Selasa (6/10/2026). Jika disetujui dalam paripurna, pemerintah masih perlu menyusun berbagai peraturan turunan dan mengawal penerapannya di lapangan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja, memperkuat hubungan industrial, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.