Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, dan Soenarko MD. Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan calon wakil presiden merupakan syarat wajib. Mereka juga mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menguji keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan bukti dan fakta yang mereka sampaikan dalam persidangan. Mereka juga mengajukan sejumlah petitum, termasuk permintaan agar Gibran didiskualifikasi apabila MK menyatakan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi.
Perkara ini sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan di MK sejak 21 September 2026. Dalam proses pemeriksaan, MK memeriksa sejumlah pihak, termasuk KPU serta para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang pembacaan putusan malam ini menjadi tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara tersebut. Hasil putusan MK akan menentukan bagaimana perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ditindaklanjuti sesuai kewenangan Mahkamah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.