Menag: Pendidikan Gratis Juga Berlaku di Madrasah Negeri
Menag Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Faktakalbar.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan pada sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas penguatan akses dan kualitas pendidikan nasional.
Nasaruddin menegaskan bahwa prinsip pendidikan gratis yang berlaku di sekolah negeri juga diterapkan pada madrasah negeri. Dengan demikian, peserta didik di madrasah negeri menjadi bagian dari cakupan kebijakan pendidikan gratis pemerintah.
“Yang berlaku di sekolah, juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan komitmen penyediaan layanan pendidikan gratis di sekolah negeri mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas guru melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan melalui APBN.
Selain membahas pendidikan gratis, Nasaruddin mengungkapkan bahwa pemerintah kini memiliki Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit tersendiri di Kementerian Agama. Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.