faktakalbar

Masyarakat Kalbar Pinta Jaksa Tuntut Edy Chou Maksimal

Faktakalbar.id - Akibat mengedarkan oli palsu selama 16 tahunan dan mendapat keuntungan lebih dari puluhan milyaran, jaksa akan menuntut Edy Chou 5 tahun penjara dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Kerugian masyarakat Kalbar cukup masif, kar…

Penulis: Tim FK Monday, 31 August 2026 📖 3 menit
Masyarakat Kalbar Pinta Jaksa Tuntut Edy Chou Maksimal
Terdakwa kasus peredaran oli palsu Edy Chou mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Akibat mengedarkan oli palsu selama 16 tahunan dan mendapat keuntungan lebih dari puluhan milyaran, jaksa akan menuntut Edy Chou 5 tahun penjara dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Kerugian masyarakat Kalbar cukup masif, karena banyak motor dan mobil yang rusak tertipu oli palsu Edy Chou. 

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rival, dengan tegas mengatakan, " Edy Chou harus dituntut jaksa secara maksimal yaitu penjara 5 tahun dari pelanggaran Undang Undang Konsumen no 8 Tahun 1999."

"Pasalnya kerugian masatakat Kalimantan Barat cukup besar. Dimana kendaraan motor dan mobil rusak akibat oli palsu Edy Chou tersebut. Edy Chou telah lebih dari 16 tahun menjual dan mengedarkan oli palsu berbagai merk dan keuntungannya lebih dari 75 milyar. Makanya kalau bisa dijerat pasal yg lain, yang lebih dari 5 tahun, " pintanya.

Rival betujar, "curi ayam aja dihukum 5 tahun. Kok Edy Chou bos oli palsu yang membuat banyak masyakat Kalbar susah hanya dihukum dibawah 5 tahun. Itu kan gak adil."

Baca Juga: 16 Tahun Jual Oli Palsu, Edy Chao Berdalih Tak Tahu Barang yang Dijualnya Palsu

Perkara dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Chou di Pengadilan Negeri Mempawah memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 1 September 2026.

Agenda tersebut menjadi penentu arah perkara setelah rangkaian persidangan mengungkap berbagai fakta dan keterangan mengenai dugaan peredaran produk oli yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan berpotensi merugikan konsumen.

Terdakwa kasus peredaran oli palsu Edy Chou diduga berbohong terkait kondisi kesehatanya. (Dok. Ist)Terdakwa kasus peredaran oli palsu Edy Chou diduga berbohong terkait kondisi kesehatanya. (Dok. Ist)

Selama 16 tahun Edy Mulyadi alias Edy Chao disebut menjalankan bisnis oli yang diduga palsu. Namun dalam persidangan, muncul dalih bahwa Edy Chao tidak mengetahui oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan barang palsu.

Dalih tersebut dinilai perlu diuji dengan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebab, harga oli yang dijual Edy Chao disebut memiliki selisih jauh dibandingkan oli resmi. Khusus produk Pertamina, distributor resmi ditunjuk langsung oleh Pertamina dan memiliki tanda resmi sebagai distributor.

Sejumlah konsumen disebut mengalami kerugian setelah menggunakan oli yang diduga tidak asli, termasuk kerusakan pada kendaraan. Di sisi lain, peredaran produk tersebut diduga menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak yang terlibat.

Baca Juga: Rutan Mempawah Terindikasi Bermain Dengan Edy Chao Bos Oli Palsu

Sekretaris DPW Purbaya Kalimantan Barat, M. Nurdiansyah, meminta JPU tidak memberikan tuntutan ringan jika seluruh unsur dakwaan terbukti berdasarkan fakta persidangan.

“JPU harus melihat seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Kalau unsur-unsur dakwaannya terbukti, kami meminta terdakwa dituntut maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurdiansyah.

Menurut dia, perkara ini tidak sekadar menyangkut perdagangan barang yang diduga palsu, tetapi juga berkaitan dengan kerugian masyarakat yang menggunakan produk tersebut.

“Ini bukan persoalan biasa. Kalau terbukti ada peredaran oli palsu, dampaknya langsung kepada konsumen. Masyarakat bisa mengalami kerugian, kendaraan bisa rusak, sementara pelaku mendapatkan keuntungan,” katanya.

Nurdiansyah mengatakan tuntutan JPU harus mencerminkan dampak yang ditimbulkan serta seluruh rangkaian fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

“Jangan sampai keuntungan yang diperoleh dari penderitaan dan kerugian konsumen justru dibalas dengan tuntutan yang ringan. Hukum harus memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia juga meminta JPU tetap profesional dan objektif dalam menyusun tuntutan, tanpa mengabaikan fakta yang muncul selama persidangan.

“Kami berharap jaksa profesional, objektif dan berani menuntut sesuai fakta persidangan. Jangan hanya melihat satu sisi, tetapi seluruh alat bukti dan keterangan yang sudah diperiksa di depan majelis hakim,” kata Nurdiansyah.

Menurut dia, ketegasan dalam perkara tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

“Konsumen harus mendapatkan perlindungan. Siapa pun yang terbukti memperdagangkan produk palsu dan merugikan masyarakat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Kini perhatian tertuju pada agenda pembacaan tuntutan pada 1 September 2026. Publik menunggu apakah tuntutan JPU akan mencerminkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Hukum harus memberikan efek jera. Jangan sampai perkara seperti ini dianggap sebagai bisnis biasa. Kalau terbukti melanggar hukum dan merugikan masyarakat, harus ada pertanggungjawaban yang setimpal,” kata Nurdiansyah.

( Tim FK )

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK