faktakalbar

16 Tahun Jual Oli Palsu, Edy Chao Berdalih Tak Tahu Barang yang Dijualnya Palsu

Faktakalbar.id - Selama 16 tahun Edy Mulyadi alias Edy Chao disebut menjalankan bisnis oli yang diduga palsu. Namun dalam persidangan, muncul dalih bahwa Edy Chao tidak mengetahui oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan barang palsu.

Penulis: DHN Monday, 31 August 2026 📖 4 menit
16 Tahun Jual Oli Palsu, Edy Chao Berdalih Tak Tahu Barang yang Dijualnya Palsu
Anggota polisi dan kejaksaan sedang memeriksa oli palsu merk pertamina di gudang oli edy chaou. Foto 2 ket, oli merk mesran yang diproduksi pertamina. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Selama 16 tahun Edy Mulyadi alias Edy Chao disebut menjalankan bisnis oli yang diduga palsu. Namun dalam persidangan, muncul dalih bahwa Edy Chao tidak mengetahui oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan barang palsu.

Sistem scan barkot yg terletak di kemasan oli pertamina, maka akan mudah ketahuan oli tersebut asli atau palsu. Dalih bahwa Edy Chao tak tahu telah menjadi diatributor dan menjual oli palsu pertamina selama 16 tahun, dengan mudah terpatahkan dengan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebab, harga oli yang dijual Edy Chao disebut memiliki selisih jauh dibandingkan oli resmi. Khusus produk Pertamina, distributor resmi ditunjuk langsung oleh Pertamina dan memiliki tanda resmi sebagai distributor.

Mantan sales Edy Chao, Jojo, mengatakan terdapat perbedaan harga sekitar 30 hingga 45 persen antara oli resmi Pertamina dengan oli yang dijual Edy Chao kepada bengkel-bengkel.

“Selisihnya sekitar 30 sampai 45 persen antara oli resmi Pertamina dengan oli yang dijual Edy Chao. Oli itu kemudian dijual ke bengkel-bengkel, dan bengkel menjualnya kepada konsumen dengan harga sedikit lebih murah dibandingkan oli resmi,” ujar Jojo.

Menurut Jojo, perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menguji dalih Edy Chao tidak mengetahui asal-usul produk yang diperjualbelikannya.

Pada persidangan 4 Agustus 2026 di Pengadulan Negeri Mempawah dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dari tim Fakta Kalbar, Andi Wardayanto, memberikan kesaksian. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan penelusuran Fakta Kalbar yang disampaikan di persidangan, Edy Chao disebut telah menjalankan bisnis oli tersebut sejak 2009.

“Edy Chao sudah menjalankan bisnis oli ini sejak 2009. Kalau sudah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, tidak masuk akal apabila dia sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dibelinya adalah palsu,” ujar Andi.

Menurut Andi, khusus untuk oli Pertamina, penjualan produk resmi dilakukan melalui distributor yang ditunjuk Pertamina. Distributor tersebut memiliki tanda khusus dan menjalankan aktivitas usaha secara terbuka.

“Untuk oli Pertamina, hanya distributor resmi yang ditunjuk Pertamina yang bisa menjual produk tersebut. Ada tanda khusus pada gudang distributor resmi. Artinya, distribusinya terbuka, bukan dijual diam-diam atau secara tersembunyi,” katanya.

Andi juga mengatakan, dalam penelusuran Fakta Kalbar, terdapat dugaan bahwa Edy Chao memiliki perlindungan dari sejumlah aparat dan penegak hukum tertentu agar bisnisnya tetap berjalan. Ia juga menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah media di Kalimantan Barat agar aktivitas tersebut tidak diberitakan.

"Bahkan pihak Pertamina Kalbar terkesan tutup mata, meski kami sudah melaporkan dan memberikan contoh oli palsu merk pertamina milik fersi edy chaou, " ujarnya dimuka persidangan.

“Dari investigasi Fakta Kalbar, kami menemukan adanya dugaan beking dari instansi tertentu supaya bisnis ini aman beroperasi. Ada juga dugaan pemberian uang pengamanan kepada media-media di Kalbar supaya tidak diekspos,” ujar Andi.

Menurut dia, dugaan tersebut justru menjadi pertanyaan tersendiri. Jika bisnis yang dijalankan legal, kata Andi, tidak ada alasan untuk mencari perlindungan atau memberikan uang agar aktivitas bisnis tidak diberitakan.

“Kalau bisnisnya legal, kenapa harus pakai beking dan memberi uang kepada media supaya tidak diekspos? Kalau memang legal, jalan saja seperti biasa. Ini justru menjadi salah satu hal yang menunjukkan bahwa dia kemungkinan mengetahui produk yang dijualnya bermasalah,” katanya.

Andi juga menuturkan pernah mendatangi kantor pajak untuk mencari informasi mengenai kewajiban perpajakan perusahaan yang dikaitkan dengan Edy Chao.

“Kami juga sempat ke kantor pajak untuk mencari tahu apakah perusahaan Edy Chao membayar pajak. Dari informasi yang kami dapat, perusahaan tersebut tidak membayar pajak sebagaimana mestinya perusahaan yang menjalankan bisnis secara legal,” ujar Andi.

Selain hasil penelusuran, Andi mengatakan Fakta Kalbar juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran oli palsu tersebut.

“Ada laporan masyarakat kepada kami mengenai bisnis oli palsu Edy Chao dan masyarakat yang menjadi korban. Bahkan ada seorang hakim yang menyampaikan kepada kami bahwa mobilnya mengalami kerusakan setelah mengganti oli merk Pertamina yang diduga palsu,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., yang mengikuti perkembangan persidangan perkara tersebut mengatakan keterangan ahli yang diajukan pihak Edy Chao tidak serta-merta membuktikan bahwa terdakwa tidak mengetahui oli yang diperjualbelikannya merupakan barang palsu.

“Menurut ahli, apabila Edy Chao tidak tahu bahwa oli yang dipesan, dibeli, dan diedarkannya merupakan oli palsu, itu tidak serta-merta dapat dikatakan seperti itu. Harus dilihat dari fakta-fakta persidangan secara menyeluruh, rangkaian perbuatannya, serta keyakinan majelis hakim dalam menangani perkara tersebut,” ujar Rizal.

Ia meminta majelis hakim menguji seluruh rangkaian aktivitas bisnis Edy Chao, bukan hanya berpegang pada dalih tidak mengetahui barang tersebut palsu.

“Jangan sampai perkara ini hanya dibangun dari satu alasan bahwa terdakwa tidak tahu barang itu palsu. Semua fakta harus diuji, termasuk bagaimana barang diperoleh, siapa yang memesan, siapa yang membayar, bagaimana distribusinya, dan apakah terdakwa memang tidak mengetahui atau pura-pura tidak mengetahui alias memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Rizal.

Rizal juga menilai rangkaian transaksi dan aktivitas bisnis tersebut dapat ditelusuri lebih jauh, termasuk aliran uang yang berkaitan dengan bisnis oli yang diduga palsu.

“Kalau dari fakta persidangan nantinya ditemukan adanya aliran uang dari hasil kejahatan atau keuntungan yang berasal dari bisnis tersebut, jangan berhenti hanya pada perkara oli palsunya. Harus dilihat juga apakah ada tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujarnya.

Menurut Rizal, dugaan TPPU perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, terutama jika terdapat transaksi dalam jumlah besar dan aliran dana yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilaporkan.

“Apabila ada fakta mengenai aliran dana dan hasil kejahatan yang kemudian disamarkan, dialihkan atau digunakan untuk kepentingan lain, tentu penegak hukum harus melihat kemungkinan penerapan TPPU. Tetapi semuanya tetap harus berdasarkan pembuktian,” katanya.

Rizal menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Pada akhirnya, kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta persidangan. Jangan sampai ada fakta yang terlewat hanya karena terdakwa mengatakan tidak tahu. Yang paling penting adalah kebenaran materiil dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi konsumen,” ujarnya. (DHN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK