faktakalbar

Mantan Kapolri Listyo Sigit Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden

Faktakalbar.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Penulis: Natash Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Mantan Kapolri Listyo Sigit Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden
Mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo saat bersama dengan Presiden RI Prabowo Subianto. (Dok. Kompas)

Faktakalbar.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Baca Juga: Penyadapan RI1 dan Gerakan Makar di Tubuh Polri? Beberapa Jendral Disebut Diamankan

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Asep Safrudin dalam jumpa pers di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Selain mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, penyidik juga menetapkan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Penyidikan mendalam menemukan indikasi kuat keterlibatan ketiga pejabat dalam aktivitas intelijen ilegal secara massif.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.

Tindakan penyadapan tanpa izin sah tersebut menyasar berbagai lini strategis nasional.

Pihak kepolisian menegaskan pengusutan perkara penyelewengan wewenang ini dilakukan secara transparan demi menindak pelanggaran hukum di lingkungan internal organisasi.

Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna menuntaskan perkara sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK