Mahfud MD Nilai KPK Layak Tangani Dugaan Perkara yang Menyeret Febrie Adriansyah
Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menangani dugaan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
Faktakalbar.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menangani dugaan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila telah terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.
Menurut Mahfud, pelibatan KPK penting untuk menjaga independensi proses penegakan hukum, terutama apabila dugaan perkara melibatkan pejabat di institusi penegak hukum. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Tekankan Pentingnya Independensi
Mahfud menjelaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara profesional sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga apabila seluruh laporan diproses secara transparan, tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang dilaporkan.
KPK Diminta Bertindak Jika Unsur Terpenuhi
Mahfud menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila suatu perkara memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Hormati Proses Hukum yang Berlaku
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah dalam perkara yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mahfud juga mengimbau agar polemik yang berkembang di ruang publik tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat berwenang.
Dorong Penguatan Kepercayaan Publik
Menurut Mahfud, penanganan perkara secara terbuka dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Ia berharap seluruh institusi, baik Kejaksaan Agung maupun KPK, terus menjaga integritas dan bekerja sesuai kewenangan masing-masing demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.