faktakalbar

MA Tolak Kasasi Kerry Riza, Ubah Besaran Uang Pengganti Kasus Pertamina

MA menolak kasasi Kerry Riza dalam kasus korupsi Pertamina, tetapi memperbaiki uang pengganti. Simak riwayat vonis dan besaran yang masih menunggu kepastian.

Penulis: Clara Saturday, 31 October 2026 📖 3 menit
MA Tolak Kasasi Kerry Riza, Ubah Besaran Uang Pengganti Kasus Pertamina
MA menolak kasasi Kerry Riza dalam kasus korupsi Pertamina, tetapi memperbaiki uang pengganti. Simak riwayat vonis dan besaran yang masih menunggu kepastian. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski demikian, majelis hakim kasasi melakukan perbaikan terhadap ketentuan uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada Rabu, 14 Oktober 2026. Informasi amar putusan diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026).

Dalam ringkasan amar putusan disebutkan, majelis hakim menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pada bagian uang pengganti.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, membenarkan adanya perbaikan terhadap ketentuan uang pengganti tersebut. Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), nominal akhir yang harus dibayarkan Kerry setelah putusan kasasi belum diketahui secara pasti.

MA Tolak Kasasi, tetapi Perbaiki Uang Pengganti

Putusan kasasi Kerry dipimpin oleh Jupriyadi sebagai ketua majelis hakim, dengan Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Kerry. Akan tetapi, terdapat koreksi terhadap ketentuan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Perubahan tersebut membuat besaran kewajiban pembayaran yang sebelumnya ditetapkan pada tingkat banding perlu dibaca kembali berdasarkan amar kasasi.

Sampai informasi putusan dipublikasikan, rincian nominal pengganti yang telah diperbaiki MA belum tersedia secara terbuka. Karena itu, angka final yang wajib dibayar Kerry belum dapat dipastikan.

Sebelumnya, Uang Pengganti Kerry Mencapai Rp13,4 Triliun

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Kerry Riza.

Selain pidana penjara, Kerry juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.

Kerry kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding tetap mempertahankan hukuman penjara 15 tahun, tetapi mengubah besaran denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah uang pengganti menjadi total Rp13,4 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun yang dikaitkan dengan kerugian perekonomian negara.

Kini, setelah MA menolak kasasi dengan perbaikan pada uang pengganti, besaran yang harus dibayarkan Kerry masih menunggu kejelasan dari rincian lengkap putusan kasasi.

Kerry Riza Terseret Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Namanya terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pihak serta badan usaha.

Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah, pengolahan, hingga distribusi produk kilang. Perkara tersebut turut menyeret sejumlah terdakwa dari kalangan pejabat dan pihak swasta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina mencapai angka sangat besar.

Rincian Putusan Kasasi Masih Ditunggu

Perbaikan uang pengganti dalam putusan kasasi menjadi bagian penting yang masih perlu dicermati. Publikasi salinan lengkap putusan diperlukan untuk mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dan nominal akhir yang dibebankan kepada Kerry.

Dengan demikian, ada dua hal yang perlu dibedakan dalam perkembangan perkara ini. Pertama, MA menolak kasasi Kerry sehingga permohonan pembatalan putusan melalui jalur tersebut tidak dikabulkan. Kedua, MA memperbaiki ketentuan uang pengganti sehingga besaran kewajiban pembayaran tidak dapat langsung disamakan dengan angka Rp13,4 triliun pada putusan banding.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada rincian resmi amar dan pertimbangan putusan kasasi yang dipublikasikan Mahkamah Agung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK