Lima Izin Perusahaan Dicabut Gegara Karhutla, Konsesi di Kalbar Capai Puluhan Ribu Hektare
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan mencatat 1.169,13 hektare area dalam konsesi lima perusahaan di Kalimantan terbakar hingga izin usaha kelima perusahaan tersebut dicabut pada September 2026. Lima perusahaan itu berada di Kalimantan Barat, Kali…
Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan mencatat 1.169,13 hektare area dalam konsesi lima perusahaan di Kalimantan terbakar hingga izin usaha kelima perusahaan tersebut dicabut pada September 2026.
Lima perusahaan itu berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dengan total luas konsesi mencapai 92.464 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Area terbakar terbesar berada di konsesi PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas mencapai 497 hektare.
Selanjutnya, area terbakar di konsesi PT Grace Putri Perdana tercatat 374,99 hektare yang wilayah konsesinya berada di Lamandau, Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat.
PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, tercatat memiliki area terbakar seluas 231,10 hektare.
Sementara itu, area terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya yang berada di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, tercatat 47,84 hektare.
PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi perusahaan dengan area terbakar paling kecil dari lima perusahaan tersebut, yakni 18,20 hektare.
Adapun luas konsesi masing-masing perusahaan terdiri atas PT Wana Lestari Jaya sekitar 29.140 hektare, PT Prima Multi Buana 11.882 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana 28.990 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 18.640 hektare.
Menurut Raja Juli, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi kewajiban yang melekat pada izin.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan pemegang konsesi lainnya agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Pencabutan izin tersebut mencakup satu perusahaan yang memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau serta satu perusahaan lain yang wilayah konsesinya mencakup Ketapang, Kalimantan Barat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.