faktakalbar

Dana Iklim Rp39 Miliar untuk Kalbar Dipertanyakan, Penggunaan dan Hasilnya Disorot

Faktakalbar.id - Penggunaan dana iklim sekitar Rp39,14 miliar untuk program lingkungan di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi. Dokumen Badan Pengelola Dana Lingkungan H…

Penulis: Tim FK Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
Dana Iklim Rp39 Miliar untuk Kalbar Dipertanyakan, Penggunaan dan Hasilnya Disorot
Kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu persoalan lingkungan yang masih dihadapi Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penggunaan dana iklim sekitar Rp39,14 miliar untuk program lingkungan di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi.

Dokumen Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mencatat persetujuan dana sebesar Rp39.143.751.510 dengan penerima manfaat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dana tersebut merupakan bagian dari program Result Based Payment (RBP) REDD+ untuk periode hasil 2014–2016 melalui Green Climate Fund (GCF).

Dalam dokumen BPDLH, dana tersebut dialokasikan untuk proposal penguatan dan perluasan dukungan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Kalimantan Barat.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam program tersebut adalah pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Namun, muncul pertanyaan mengenai alokasi, penerima manfaat, serta hasil penggunaan dana tersebut di tingkat daerah.

Sorotan itu disampaikan Indra Syahnanda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat.

Menurut Indra, pendanaan iklim seharusnya dapat dilihat dari hasil yang terukur dalam perlindungan hutan, pemulihan gambut, pencegahan karhutla, serta pengurangan emisi.

“Dana iklim harus menghasilkan perlindungan hutan, pemulihan gambut, pencegahan karhutla, penguatan masyarakat, dan pengurangan emisi yang dapat dibuktikan. Jika proyek dana iklim ini tidak jelas alokasinya dan bertentangan dengan upaya mitigasi, lebih baik tolak saja”.

Sorotan terhadap dana tersebut muncul ketika Kalbar kembali memperoleh pendanaan sekitar Rp1 triliun melalui skema RBP REDD+ GCF pada 2026.

Program tersebut diluncurkan di Pontianak pada Januari 2026 dan pemerintah daerah menyatakan dana itu akan diarahkan untuk pemulihan ekosistem, perlindungan gambut dan mangrove, serta pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya pendanaan baru tersebut, transparansi penggunaan dana sebelumnya menjadi bagian penting dalam melihat kesinambungan program lingkungan di Kalbar.

Pertanyaan mengenai alokasi dan hasil program juga berkaitan dengan kondisi lapangan yang masih menghadapi risiko karhutla dan kerusakan ekosistem gambut.

Pemerintah Provinsi Kalbar sebelumnya menyatakan dana RBP REDD+ digunakan untuk mendukung pemulihan lingkungan dan perlindungan ekosistem.

Karena itu, keterbukaan mengenai program, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta hasil yang telah dicapai menjadi informasi yang relevan untuk menilai pelaksanaan pendanaan iklim tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK