faktakalbar

KSP Terima Buruh Usai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR

KSP Listyo Sigit menerima 13 perwakilan buruh usai DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Penulis: Clara Wednesday, 07 October 2026 📖 1 menit
KSP Terima Buruh Usai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR
KSP Listyo Sigit menerima 13 perwakilan buruh usai DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo menerima 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta. Pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah sebelumnya disetujui DPR RI untuk disahkan.

Pertemuan berlangsung pada Selasa (6/10/2026), setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Sigit mengapresiasi perjuangan kelompok buruh yang menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan lancar. Menurutnya, setelah regulasi disetujui, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Ia berharap keberadaan regulasi baru tersebut dapat meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Peningkatan produktivitas tersebut diharapkan turut memperkuat daya saing nasional.

Sigit juga mengaitkan implementasi aturan ketenagakerjaan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 hingga 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan itu, perwakilan serikat pekerja turut menyampaikan hasil studi banding serta sejumlah rekomendasi terkait kondisi industri nasional. Para pimpinan serikat juga menyatakan kesiapan untuk mendukung dunia usaha dalam menjaga daya saing industri Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi pengesahan aturan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan yang dinilai penting bagi pekerja, termasuk penghapusan outsourcing perorangan, pengaturan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan disusun secara tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan disetujuinya aturan tersebut, pemerintah, DPR, pekerja, dan pengusaha kini memiliki tugas untuk memastikan ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK