MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tetap Tak Dapat Diterima
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA Gibran, tetapi gugatan tetap tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum.
Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA).
Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam. Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, dalam persidangan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Menurut MK, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB.
Mahkamah juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024. Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, meskipun MK mencatat tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang dimaksud dalam persidangan, gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.