Kejagung Serahkan Rp13,24 Triliun Hasil Penertiban Kehutanan ke Negara
Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada negara serta 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.
Faktakalbar.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak sebesar Rp8,22 triliun.
Secara simbolis, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana hasil penyelamatan tersebut kemudian disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan. Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.
Penyerahan uang dan kawasan hutan tersebut merupakan tahap kedelapan yang dilakukan Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025. Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, Satgas PKH juga telah menyerahkan Rp10,27 triliun kepada negara serta kawasan seluas 2.373.171,75 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga. Menurutnya, sinergi diperlukan untuk mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara serta memperkuat tata kelola sumber daya alam.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.