KPK Akan “Jemput Bola” soal Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
KPK siap jemput bola menggali informasi dugaan pungli di Lapas Cibinong dan berkoordinasi dengan Imipas serta Ombudsman.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan langkah jemput bola untuk menggali informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai dugaan pungli tersebut.
“Kalau sekiranya dari Imipas maupun Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik, terutama pungli,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo menjelaskan, informasi yang perlu dipastikan antara lain pihak yang diduga menerima dan memberikan pungutan, jumlah uang, mekanisme pemberian, serta lokasi terjadinya praktik tersebut. Menurutnya, informasi tersebut diperlukan agar dugaan yang ada dapat didukung alat bukti yang cukup.
KPK tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan. Setyo menyebut informasi yang belum spesifik akan terlebih dahulu menjadi bahan kajian dan koordinasi dengan instansi terkait.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas dengan standar seperti apartemen di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Imipas. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dinonaktifkan, sementara sejumlah pejabat dan pegawai lainnya juga mendapatkan sanksi setelah pemeriksaan internal kementerian.
Ombudsman juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pungli sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta pungli yang telah terbukti.
Setyo berharap Kementerian Imipas bersama jajaran terkait dapat melakukan pembenahan tata kelola lapas dan rutan. Perbaikan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya praktik yang memberikan perlakuan berbeda kepada warga binaan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.