Kronologi Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamine Ditangkap di Laut Kepri
Kronologi penangkapan kapal MV King Sun yang membawa sekitar 1,3 ton ketamine di perairan Kepri. TNI AL dan aparat gabungan mengamankan 65 karung serta delapan ABK.
Faktakalbar.id - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah instansi terkait menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine melalui kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal berbendera Tanzania tersebut ditangkap setelah aparat melakukan pemantauan terhadap pergerakannya. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama TNI AL, BNN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepri.
Kapal MV King Sun Mulai Dipantau
Pengungkapan kasus bermula dari informasi dan pemantauan terhadap kapal MV King Sun yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan.
Unsur TNI AL kemudian melakukan pencarian dan pengawasan terhadap kapal tersebut. Kapal akhirnya terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
KRI Kerambit-627 selanjutnya melakukan shadowing atau pengintaian terhadap pergerakan kapal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditangkap di Perairan Kepri
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, kapal MV King Sun ditindak di perairan sekitar Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) dari TNI AL kemudian naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada bagian kapal.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan dan ditutupi bagian lantai kapal. Temuan itu kemudian dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
65 Karung Berisi Ketamine
Setelah kapal diamankan, barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Bea Cukai Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pengungkapan ini juga dinilai sebagai salah satu penindakan besar terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun. Para awak kapal kemudian menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penyelundupan tersebut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman ketamine tersebut.
Aparat Dalami Jaringan Penyelundupan
Pengungkapan 1,3 ton ketamine ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pengamanan awak kapal. Aparat gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, serta jaringan yang terlibat.
Pemanfaatan jalur laut sebagai sarana penyelundupan menjadi perhatian aparat karena wilayah perairan Indonesia memiliki jalur pelayaran yang luas.
TNI AL bersama instansi terkait menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan Indonesia guna mencegah wilayah laut dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan narkotika ilegal.
Kasus MV King Sun saat ini masih dalam proses pengembangan. Aparat akan mendalami keterangan para awak kapal serta bukti-bukti yang telah diamankan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.