faktakalbar

Krisis Perawatan Lansia Mengancam, 73 Persen Pengasuh Keluarga Tak Terlatih

Faktakalbar.id - Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menyediakan layanan perawatan bagi lanjut usia (lansia) seiring pesatnya peningkatan jumlah penduduk berusia tua. Keterbatasan fasilitas publik, mahalnya layanan swasta, serta besarnya beban keluarga yang merawat lansia menunjukkan perlunya sistem perawatan jangka panjang yang terintegrasi dalam perlindungan sosial nasional.

Penulis: Tim FN Sunday, 01 November 2026 📖 3 menit
Krisis Perawatan Lansia Mengancam, 73 Persen Pengasuh Keluarga Tak Terlatih
Kagiatan Dialog Kebijakan Perawatan Lansia dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Internasional 2026. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menyediakan layanan perawatan bagi lanjut usia (lansia) seiring pesatnya peningkatan jumlah penduduk berusia tua. Keterbatasan fasilitas publik, mahalnya layanan swasta, serta besarnya beban keluarga yang merawat lansia menunjukkan perlunya sistem perawatan jangka panjang yang terintegrasi dalam perlindungan sosial nasional.

Temuan tersebut terungkap dalam kajian cepat Arunala Institute and Foundation Indonesia yang dipaparkan dalam Dialog Kebijakan Perawatan Lansia untuk memperingati Hari Lanjut Usia Internasional 2026.

Baca Juga: Krisis Perawatan Lansia Mengancam, Arunala Dorong Pemerintah Bangun Sistem Terpadu

Direktur Eksekutif Arunala Institute and Foundation Indonesia, Dyah Larasati, mengatakan hasil kajian di Jakarta Timur, Kota Bogor, dan Kota Tangerang Selatan menunjukkan kesenjangan besar antara kebutuhan dan ketersediaan layanan perawatan lansia.

Fasilitas publik berupa Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) bahkan mengalami kelebihan kapasitas hingga 144 persen. Sementara itu, Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan belum memiliki panti lansia milik pemerintah daerah.

Di sisi lain, fasilitas perawatan swasta dengan tarif Rp1,5 juta hingga Rp8,5 juta per bulan rata-rata hanya terisi sekitar 70 persen. Menurut Dyah, biaya tersebut masih sulit dijangkau sebagian besar keluarga kelas menengah dan bawah, terutama untuk kebutuhan perawatan dalam jangka panjang.

“Panti pemerintah menjadi tumpuan masyarakat berpenghasilan rendah hingga melampaui kapasitas operasional. Sementara layanan swasta belum terjangkau bagi mayoritas keluarga,” kata Dyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (31/10/2026). 

Persoalan tidak hanya terletak pada keterbatasan fasilitas, tetapi juga pada tenaga perawatan. Kajian Arunala menemukan sekitar 73 persen pengasuh informal berasal dari kelompok usia produktif, yakni 32–55 tahun, dan mayoritas merupakan perempuan. Ironisnya, seluruh pengasuh keluarga yang menjadi responden di wilayah kajian belum pernah mengikuti pelatihan perawatan formal.

Beban serupa juga ditemukan pada tenaga perawatan profesional. Rasio pendampingan di sejumlah fasilitas sangat timpang, mulai dari satu caregiver untuk satu lansia hingga satu caregiver menangani 84 lansia. Jam kerja mereka bahkan mencapai 10–24 jam per hari, dengan standar remunerasi dan perlindungan kerja yang masih terbatas.

Temuan lainnya menunjukkan mayoritas keluarga hanya mampu mengalokasikan anggaran perawatan lansia di bawah Rp3 juta per bulan. Karena itu, layanan penitipan lansia harian atau day care menjadi salah satu pilihan yang paling diminati.

Dyah menegaskan, persoalan perawatan lansia tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan domestik keluarga semata. Pemerintah perlu membangun sistem Perawatan Jangka Panjang (PJP) yang menghubungkan layanan kesehatan, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta pembiayaan publik dan swasta.

“PJP tidak bisa lagi dipandang secara terpisah. Kita memerlukan sistem terintegrasi agar setiap lansia di Indonesia dapat menua dengan bermartabat,” tegasnya.

Dalam dialog yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kemendukbangga/BKKBN, Asosiasi Senior Living Indonesia (ASLI), akademisi, dan mitra pembangunan internasional itu, Arunala menyampaikan lima agenda kebijakan strategis.

Pertama, mengintegrasikan PJP sebagai pilar perlindungan sosial nasional dengan koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kemendukbangga/BKKBN.

Kedua, memperluas kapasitas panti milik pemerintah daerah, khususnya di kawasan perkotaan, sekaligus memperkuat kemitraan publik-swasta melalui subsidi atau voucher agar fasilitas swasta yang belum optimal dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ketiga, meningkatkan kompetensi pengasuh melalui pelatihan bersertifikasi bagi keluarga serta menetapkan standar rasio kerja, remunerasi, dan perlindungan yang layak bagi caregiver profesional.

Keempat, mengembangkan layanan berbasis komunitas seperti pusat perawatan dan day care dengan biaya terjangkau sesuai kemampuan masyarakat. Kelima, membangun sistem informasi dan rujukan terpadu yang menghubungkan data dari tingkat RT/RW hingga fasilitas kesehatan lanjutan.

Urgensi kebijakan tersebut semakin besar karena populasi lansia Indonesia diproyeksikan mencapai 20,3 persen atau sekitar 68 juta jiwa pada 2045.

Kajian dan dialog kebijakan ini merupakan bagian dari program Catalyzing Change: Strengthening Civil Society Capacity and Collaboration for Social Protection Research and Advocacy, yang didukung Civil Society in Development (CISU), Denmark. Program tersebut mempertemukan organisasi masyarakat sipil dari lima negara untuk memperkuat riset, kolaborasi, dan advokasi perlindungan sosial.

Arunala berharap hasil kajian ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk menyiapkan sistem perawatan lansia yang lebih inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan, sehingga peningkatan usia harapan hidup di Indonesia diiringi jaminan kualitas hidup yang layak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK