faktakalbar

BSU 2026 Rp900 Ribu: Ini 4 Syarat yang Perlu Diketahui Karyawan Swasta

BSU 2026 sebesar Rp900 ribu diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Simak 4 kriteria penerima berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Penulis: Clara Sunday, 01 November 2026 📖 2 menit
BSU 2026 Rp900 Ribu: Ini 4 Syarat yang Perlu Diketahui Karyawan Swasta
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Simak 4 kriteria penerima berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Karyawan swasta berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur persyaratan penerima, batas gaji, serta besaran bantuan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

4 Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut kriteria yang perlu diperhatikan pekerja swasta sebelum mengecek status penerimaan BSU.

1. Warga Negara Indonesia dan Memiliki NIK

Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data kependudukan perlu dipastikan sesuai dengan identitas resmi agar proses pencocokan dan verifikasi data dapat berjalan dengan baik.

2. Terdaftar Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Artinya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan calon penerima BSU 2026.

ANTARA News+1

3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta atau Mengikuti Upah Minimum Daerah

Penerima BSU harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Gaji yang menjadi dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang dihitung meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja swasta yang memenuhi persyaratan lainnya tetap berpeluang menjadi penerima bantuan, sepanjang ditetapkan sesuai hasil verifikasi pemerintah.

Berapa Besaran BSU 2026?

Pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total:

Total bantuan BSU 2026

Rp900.000

Rp300.000 × 3 bulan (Oktober–Desember 2026)

Besaran tersebut berlaku bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Jadi, memenuhi kriteria belum otomatis berarti bantuan sudah pasti diterima.

Cara Cek Informasi Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan penyaluran melalui kanal resmi Kemnaker:

  1. Buka situs BSU Kemnaker.
  2. Periksa informasi terbaru mengenai BSU 2026.
  3. Ikuti petunjuk pengecekan status apabila layanan pengecekan sudah tersedia.

Pastikan hanya menggunakan kanal resmi pemerintah. Hindari tautan tidak dikenal yang meminta biaya administrasi, kata sandi, PIN, atau kode OTP dengan mengatasnamakan pencairan BSU.

Karyawan Swasta Perlu Memastikan Data Kepesertaan

Terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai kriteria dan besaran BSU 2026. Karyawan swasta yang ingin mengetahui peluang memperoleh bantuan dapat mulai memastikan kesesuaian NIK, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta data upah yang dilaporkan perusahaan.

Informasi resmi mengenai penerima dan mekanisme penyaluran tetap perlu dipantau melalui Kemnaker. Dengan begitu, pekerja tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi mengenai pencairan bantuan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK