KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen oleh Bupati Kuansing Nonaktif
KPK mengungkap dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen yang diduga melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara korupsi yang tengah berjalan.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai 50 persen yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK dan menyeret Bupati Kuantan Singingi nonaktif sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat. Informasi mengenai pemotongan TPP terungkap dari hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan pemotongan dilakukan terhadap tambahan penghasilan yang seharusnya diterima ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Nilai potongan disebut bervariasi, bahkan dalam beberapa kasus mencapai separuh dari besaran TPP yang diterima pegawai.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk menghimpun dana yang kemudian digunakan bagi kepentingan tertentu. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati hasil dari pemotongan tersebut.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berlangsung dan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta menghormati proses penyidikan hingga nantinya terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lembaga antirasuah tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, termasuk dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan hak-hak ASN agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.