KPK Ungkap Delapan Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan Sebelum OTT ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring sebelum OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.
"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Delapan titik yang menjadi perhatian KPK mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, serta adanya tambahan biaya layanan pertanahan.
KPK juga menyoroti belum diserahkannya berkas yang telah selesai kepada pemohon serta pengawasan terhadap penerbitan sertifikat.
Tiga titik lainnya berkaitan dengan potensi penyimpangan prosedur operasional standar penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, dan minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
Budi menyebut persoalan ketepatan waktu layanan menjadi salah satu temuan dalam kajian KPK terhadap sejumlah Kantor Pertanahan di kawasan Jabodetabek.
Menurutnya, tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan kawasan tersebut mencapai 73,49 persen.
"Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen," katanya.
Ketidaktepatan waktu tersebut paling banyak ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
Selain persoalan waktu layanan, KPK menemukan adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang disebut mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN guna memperbaiki titik rawan korupsi di sektor pertanahan.
KPK merekomendasikan penguatan indikator kinerja Kantor Pertanahan, transparansi biaya layanan, serta penyediaan sistem pengaduan untuk melaporkan dugaan pungutan liar.
Rekomendasi lainnya mencakup sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, dan percepatan kebijakan satu peta.
KPK juga melaksanakan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11–14 Agustus 2026 bagi aparatur sipil negara Kementerian ATR/BPN.
Program tersebut mencakup penguatan integritas pada area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
Temuan KPK tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.