faktakalbar

KPK Ungkap Alasan Pegawainya Ikut Jadi Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang

KPK menjelaskan alasan menetapkan seorang pegawainya sebagai tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang. Pegawai tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam praktik suap proyek dan jual beli jabatan.

Penulis: Clara Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
KPK Ungkap Alasan Pegawainya Ikut Jadi Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang
KPK menegaskan penetapan salah satu pegawainya sebagai tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti tanpa perlakuan khusus. (dok.ist)

Faktakalbar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penetapan salah satu pegawainya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak membedakan status seseorang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap pegawai internal tersebut merupakan bentuk komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.


Diduga Terlibat dalam Rangkaian Perkara

KPK menjelaskan, pegawai yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut, sehingga penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Menurut KPK, setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila berasal dari internal lembaga sendiri.

OTT Bupati Pemalang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penyidik menduga terdapat praktik penerimaan uang terkait proyek-proyek pemerintah daerah serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di sejumlah lokasi, kemudian sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti awal.

KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus

KPK menegaskan bahwa status pegawai internal tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Lembaga antirasuah memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi juga masih berlangsung guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK