KPK Tetapkan Staf Administrasi dari Polri Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan personel kepolisian yang diperbantukan di lingkungan lembaga antirasuah.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi.
Tim penyidik kini terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain yang terjerat modus serupa.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-publik serupa yang dilakukan,” katanya.
Kasus tindak pidana korupsi ini secara teknis dikelompokkan ke dalam dua klaster penanganan oleh penyidik.
Klaster pertama menyangkut dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Klaster kedua berkaitan langsung dengan dugaan tindak pemerasan Bupati Pemalang yang menyeret oknum staf perbantuan dari unsur kepolisian tersebut.
Anom Widiyantoro bersama tiga orang tersangka lainnya sebelumnya resmi ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik membawa 12 orang dari total 21 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan untuk diperiksa intensif di Jakarta.
Penyidikan mendalam terus berjalan guna mengungkap secara komprehensif keterkaitan antarpihak dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.