faktakalbar

KPK Temukan USD, SGD dan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah BPN Jatim

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta sejumlah perhiasan diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Penulis: Wati Sunday, 27 September 2026 📖 2 menit
KPK Temukan USD, SGD dan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah BPN Jatim
Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta sejumlah perhiasan diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan penyidik dalam penggeledahan.

"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan adanya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur.

Menurut Budi, temuan mata uang asing tersebut akan didalami untuk mengetahui tujuan dan sumber penerimaannya di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Selain uang dalam mata uang asing, penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan yang untuk sementara diduga berbahan emas.

Budi mengatakan nilai perhiasan tersebut sementara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Perhiasan itu diduga berkaitan dengan uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.

Penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak yang berkaitan dengan perkara, serta Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

KPK masih mendalami asal-usul uang dalam mata uang asing dan perhiasan yang ditemukan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK