faktakalbar

KPK Telusuri Dugaan Pemberian PT Djarum kepada Pejabat Bea Cukai

KPK mendalami dugaan pemberian PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai rokok. Penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus serta menyita dokumen elektronik.

Penulis: Clara Friday, 30 October 2026 📖 3 menit
KPK Telusuri Dugaan Pemberian PT Djarum kepada Pejabat Bea Cukai
KPK mendalami dugaan pemberian PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai rokok. Penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus serta menyita dokumen elektronik. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pemberian atau kickback tersebut masih ditelusuri karena penyidikan perkara ini baru memasuki tahap awal. KPK juga belum menetapkan tersangka dalam penyidikan khusus yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

KPK Dalami Dugaan Kickback Pengurusan Pita Cukai Rokok

Budi menjelaskan, salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok yang digunakan pada setiap bungkus rokok. Namun, KPK belum menyimpulkan bahwa pemberian uang tersebut benar-benar terjadi.

Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis bukti untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai berlangsung.

KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya modus lain dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih mendalami berbagai informasi yang ditemukan selama proses pengusutan.

Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yakni kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Barang-barang yang disita akan dianalisis untuk mencari keterkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara di bidang cukai.

Penggeledahan tidak berhenti pada dua lokasi tersebut. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, KPK menyatakan kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus masih berlangsung di beberapa titik lainnya.

Budi belum merinci seluruh lokasi yang didatangi penyidik. KPK menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat perkembangan yang dapat diumumkan kepada publik.

Penyidikan Baru Belum Tetapkan Tersangka

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Oktober 2026 untuk mengusut dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai.

Sprindik umum tersebut berarti penyidik masih melakukan pengumpulan bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga perkembangan yang disampaikan pada 29 Oktober 2026, belum ada tersangka yang diumumkan dalam penyidikan khusus ini.

KPK menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK sebelumnya telah menangani perkara lain di lingkungan instansi tersebut, termasuk kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

Namun, perkara-perkara yang telah memiliki tersangka dalam penyidikan sebelumnya perlu dibedakan dari penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan pemberian PT Djarum.

KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara dari Sektor Cukai

Selain dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara akibat penyimpangan penerimaan cukai.

Penyidik akan mengkaji dokumen dan bukti elektronik yang diamankan untuk mengetahui bagaimana proses pengurusan pita cukai berlangsung serta apakah terdapat praktik yang menyebabkan penerimaan negara tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dapat dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik, termasuk pihak perusahaan maupun pejabat yang berkaitan dengan proses administrasi cukai.

KPK belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara ataupun kesimpulan mengenai keterlibatan PT Djarum dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, dugaan pemberian uang dan penyimpangan penerimaan cukai masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap perkara, bukan penetapan kesalahan pihak yang diperiksa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK