KPK Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Unsoed
KPK menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, termasuk rektor dan wakil rektor. KPK juga menemukan dugaan jual beli kursi jalur mandiri.
Faktakalbar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Ditahan Selama 20 Hari
KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan setelah KPK menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Kasus Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari wilayah Purwokerto dan Jakarta.
Setelah pemeriksaan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri pada periode 2025–2026.
Ada Dugaan Jual Beli Kursi
KPK mengungkap dugaan praktik jual beli kursi tidak hanya terjadi pada Fakultas Kedokteran.
Penyidik menemukan dugaan transaksi kursi pada sejumlah fakultas lain, termasuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum melalui jalur mandiri.
Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK untuk sementara menemukan 73 kuota yang diduga dikelola para tersangka untuk praktik tersebut.
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengungkap terdapat tiga klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan negosiasi atau permintaan uang untuk meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
Uang dan Aset Turut Didalami
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik tersebut.
KPK menyebut keponakan Rektor Unsoed, Mulyono alias Nono, menerima uang hingga sekitar Rp680 juta selama periode 2025–2026. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas perintah Akhmad Sodiq.
KPK juga sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp764 juta yang berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK masih mendalami seluruh rangkaian dugaan korupsi, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK akan melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.