KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp322,18 Miliar
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar akibat pengondisian pengadaan proyek.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023. Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka yang ditahan berinisial DR, WER, dan EL. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU yang dirancang untuk memantau distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak secara real time melalui penggunaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) dan Electronic Data Capture (EDC).
Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut melibatkan rantai vendor yang berlapis sehingga menyebabkan biaya pengadaan menjadi jauh lebih tinggi dari nilai yang semestinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp322,18 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp193,75 miliar dari pengadaan sistem Automatic Tank Gauge (ATG) dan sekitar Rp128,42 miliar dari pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang diduga mengalami kemahalan harga serta perubahan spesifikasi.
KPK menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari proses hukum yang telah dimulai sejak 2024. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.