faktakalbar

KPK Soroti Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Hasil Korupsi

KPK menyambut positif usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan hasil tindak pidana. Lembaga antirasuah menilai langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara.

Penulis: Clara Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
KPK Soroti Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Hasil Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap wacana pembentukan badan khusus yang akan menangani pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana, termasuk perkara korupsi. Menurut KPK, gagasan tersebut dapat menjadi langkah positif apabila mampu memperkuat tata kelola aset yang telah disita atau dirampas untuk negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembentukan lembaga khusus berpotensi membuat proses pengelolaan aset rampasan menjadi lebih terintegrasi. Selama ini, aset hasil perkara pidana ditangani oleh berbagai instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga koordinasi dinilai masih dapat ditingkatkan.

Menurutnya, apabila badan tersebut benar-benar dibentuk, pemerintah perlu memastikan adanya sistem yang transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, aset yang telah menjadi milik negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

KPK juga menilai pengelolaan aset rampasan tidak berhenti pada proses penyitaan atau putusan pengadilan. Tahapan setelah aset dinyatakan dirampas untuk negara juga memerlukan pengelolaan yang baik agar nilai ekonominya tetap terjaga dan tidak mengalami penyusutan.

Selain itu, lembaga antirasuah menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam setiap tahapan pengelolaan aset. Sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai menjadi faktor penting agar pemanfaatan aset rampasan berjalan lebih efektif.

Meski demikian, KPK menyatakan masih akan mencermati lebih lanjut perkembangan usulan pembentukan badan khusus tersebut. Lembaga antirasuah siap memberikan masukan apabila diperlukan, terutama terkait pengalaman dalam penanganan perkara korupsi yang berujung pada penyitaan maupun perampasan aset.

Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan sebelumnya muncul sebagai salah satu langkah untuk memperkuat sistem pengelolaan barang hasil tindak pidana sekaligus mengoptimalkan nilai aset yang telah menjadi milik negara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK