KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto dalam OTT di Kantor BNPB
KPK menyita uang sekitar Rp3,3 miliar, emas ratusan gram, dan aset kripto dalam OTT BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia emas, serta aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa nilai uang tunai yang disita dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Angka ini sekaligus memperbarui informasi awal yang sebelumnya menyebut penyitaan uang sekitar Rp1,4 miliar.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita logam mulia dengan jumlah sekitar ratusan gram. KPK juga menemukan aset dalam bentuk mata uang kripto yang masih didalami lebih lanjut.
Setyo mengatakan KPK akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aset kripto tersebut.
OTT BNPB, KPK Tetapkan Lima Tersangka
OTT di lingkungan BNPB berlangsung pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Empat tersangka lainnya yang disebut dalam laporan ANTARA adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari unsur swasta.
Sementara itu, Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan KPK saat itu.
KPK Telusuri Barang Bukti dan Aliran Aset
Penyitaan uang tunai, emas, dan aset kripto menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Penelusuran aset kripto dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. KPK juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
KPK masih melakukan proses hukum sesuai tahapan penyidikan. Informasi mengenai peran masing-masing pihak dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.