BI Buka Suara soal Penyalahgunaan QRIS yang Diarahkan ke Top Up Judi Online
BI mengingatkan masyarakat memeriksa nama merchant sebelum membayar dengan QRIS setelah viral dugaan penyalahgunaan untuk transaksi judi online.
Faktakalbar.id - Bank Indonesia (BI) buka suara menyusul viralnya dugaan penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang mengarahkan pembeli ke transaksi pengisian saldo atau top up judi online (judol).
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah pengguna media sosial menceritakan pengalaman ketika hendak membayar belanjaan menggunakan QRIS. Alih-alih menerima kode pembayaran resmi milik pedagang, pembeli justru diminta memindai kode yang ditampilkan melalui ponsel penjual dan diduga terhubung dengan platform judi online.
Menanggapi persoalan tersebut, BI mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa nama merchant yang muncul sebelum menyelesaikan transaksi.
Dalam tanggapannya di media sosial, BI menegaskan bahwa nama penerima pembayaran harus sesuai dengan penjual atau tempat masyarakat melakukan transaksi. Pengguna juga diimbau memakai aplikasi dari Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin dan diawasi BI.
BI turut menegaskan bahwa setiap PJP wajib menjaga integritas sistem dan layanan pembayaran. Penggunaan QRIS untuk kegiatan perjudian tidak sejalan dengan prinsip tersebut sehingga wajib dihentikan oleh PJP yang terlibat.
ASPI Tegaskan QRIS Merchant Bisa Dicabut
Selain BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga menyoroti dugaan penyalahgunaan QRIS untuk transaksi judi online.
Ketua ASPI Santoso Liem menegaskan, fasilitas QRIS milik pedagang yang terbukti disalahgunakan untuk transaksi perjudian dapat dicabut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti bukti pelanggaran.
Penegasan itu disampaikan Santoso saat ditemui di sela-sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut ASPI, QRIS pada dasarnya dikembangkan untuk mempermudah pembayaran dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, penggunaannya untuk memfasilitasi perjudian merupakan penyimpangan dari tujuan sistem pembayaran tersebut.
ASPI juga meminta para penyedia jasa pembayaran memperketat pengawasan terhadap merchant. Apabila ditemukan penyalahgunaan, tindakan dapat mencakup penghentian layanan QRIS dan pemblokiran rekening merchant sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Memeriksa Nama Penerima
Agar terhindar dari QRIS yang mencurigakan, masyarakat perlu memastikan informasi penerima pembayaran sebelum memasukkan PIN atau mengonfirmasi transaksi.
Berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa nama merchant. Pastikan nama yang muncul di aplikasi pembayaran sesuai dengan toko atau penjual yang dituju.
- Waspadai QRIS dari sumber tidak jelas. Jika penjual memberikan kode melalui halaman situs atau tampilan ponsel yang tidak biasa, jangan terburu-buru memindainya.
- Jangan lanjutkan transaksi jika informasi tidak sesuai. Batalkan pembayaran apabila nama penerima atau tujuan transaksi terlihat mencurigakan.
- Gunakan aplikasi pembayaran resmi. Pastikan transaksi dilakukan melalui aplikasi PJP yang berizin dan diawasi BI.
- Laporkan dugaan penyalahgunaan. Jika menemukan QRIS yang diduga digunakan untuk transaksi judi online, simpan bukti yang relevan dan laporkan kepada penyedia jasa pembayaran terkait.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah dan tidak otomatis bermasalah. Risiko muncul ketika kode atau fasilitas pembayaran disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar ketentuan.
Dengan memeriksa nama penerima dan memastikan tujuan pembayaran sejak awal, masyarakat dapat mengurangi risiko salah transfer sekaligus membantu menjaga keamanan transaksi digital.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.