Kapolri: 92 Laporan Karhutla Naik ke Penyidikan, Mengarah ke Korporasi
Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut 92 dari 97 laporan karhutla naik ke penyidikan. Pengusutan kini mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi.
Faktakalbar.id - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sebanyak 92 dari total 97 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, pengusutan sejumlah perkara tersebut mulai mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi.
Suyudi menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
“Dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi, dikutip dari detikNews, Kamis (15/10/2026).
Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas perusahaan yang sedang diperiksa dalam rangkaian penyidikan tersebut. Polri menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penegakan hukum mencapai tahap yang memungkinkan untuk diumumkan.
Polri Belum Mengumumkan Seluruh Korporasi yang Diperiksa
Suyudi menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara-perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Ia menyebut pengungkapan perkembangan perkara nantinya akan dilakukan oleh Kepala Bareskrim Polri setelah prosesnya berjalan lebih lanjut.
Perlu dibedakan antara korporasi yang sedang diperiksa dan perusahaan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pernyataan Kapolri pada Kamis (15/10/2026), identitas korporasi yang sedang diperiksa dalam 92 laporan tersebut belum diumumkan secara terperinci.
Sembilan Korporasi Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan sembilan tersangka korporasi dalam perkara karhutla. Informasi tersebut disampaikan dalam pemaparan penanganan kasus di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Rabu (14/10/2026).
Menurut keterangan Bareskrim, tujuh tersangka korporasi berasal dari wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
Dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi, terdapat 98 laporan polisi yang ditangani oleh 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Jumlah ini merupakan data pada rangkaian perkara korporasi yang dipaparkan Bareskrim, sehingga tidak sama dengan 97 laporan yang disebut Kapolri dalam pernyataannya.
Selain perkara korporasi, polisi juga menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Bareskrim sebelumnya menyampaikan bahwa 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari 273 laporan polisi.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla mencakup perkara yang melibatkan individu maupun korporasi, dengan penanganan yang tersebar di berbagai wilayah.
Personel dan Peralatan Dikerahkan untuk Memadamkan Api
Selain penindakan hukum, Polri terus mendukung upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Suyudi mengatakan evaluasi dilakukan untuk memperkuat bantuan pemadaman, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Polisi bersama tim gabungan mengerahkan personel dan berbagai sarana pendukung, termasuk kendaraan yang dapat digunakan untuk menjangkau lokasi titik api.
Suyudi menyebut penggunaan kendaraan seperti motor trail dan ATV menjadi salah satu upaya untuk menembus kawasan yang sulit dilalui kendaraan biasa. Ia juga menyatakan operasi di tingkat kewilayahan terus diperkuat untuk membantu memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.
Penanganan karhutla dilakukan melalui dua jalur, yakni pemadaman di lapangan dan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pengusutan Masih Berjalan
Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla masih berlangsung. Polri belum memaparkan seluruh identitas perusahaan yang tengah diperiksa berdasarkan pernyataan Kapolri pada Kamis (15/10/2026).
Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah bukti yang ditemukan cukup untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Karena itu, status perusahaan yang sedang diperiksa tidak dapat langsung disamakan dengan status tersangka.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pencegahan, pemadaman, serta penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.