KPK Sita 4 Moge, Mobil hingga Logam Mulia usai Geledah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang
KPK menyita empat moge, satu mobil, logam mulia, uang tunai, dokumen, dan barang elektronik usai menggeledah tujuh lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pemalang.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa empat sepeda motor gede (moge), satu unit mobil, logam mulia, uang tunai, serta dokumen dan barang elektronik setelah menggeledah tujuh lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pemalang.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Pemalang dan wilayah sekitarnya sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Barang-barang yang disita di antaranya empat unit sepeda motor gede, satu unit mobil, logam mulia, uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik yang akan didalami lebih lanjut," kata Budi dalam keterangannya.
Menurut KPK, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain menyita aset, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen penting dan data elektronik yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang memanggil saksi tambahan maupun melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru dari hasil penggeledahan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri menjadi salah satu perkara yang masih terus didalami KPK. Lembaga tersebut memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga mengingatkan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti. Status kepemilikan maupun keterkaitan aset dengan tindak pidana akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.