KPK Respons Praperadilan Silmy Karim Terkait Penyitaan
KPK merespons praperadilan Silmy Karim terkait penyitaan aset. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan dan memastikan penyitaan sesuai prosedur hukum.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Silmy Karim untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan.
KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk tindakan penyitaan, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik juga disebut memperhatikan aspek formil dan materiil dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Budi menegaskan KPK siap menghadapi dan menjelaskan seluruh tindakan penyidikan dalam persidangan praperadilan secara objektif dan terbuka berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," ujar Budi.
Praperadilan Silmy Karim Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Silmy Karim mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai permohonan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Hakim tunggal Yuliana ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Telah Sita Aset Rp150 Miliar
Dalam perkara yang menjerat Silmy Karim, KPK sebelumnya mengungkapkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, serta bangunan. KPK masih mendalami asal-usul sejumlah aset tersebut, termasuk aset yang diketahui atas nama pihak lain.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar. Proses hukum terhadap para tersangka hingga kini masih berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.