faktakalbar

KPK Periksa 14 Saksi dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap Proyek Bekasi

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).

Penulis: Wati Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
KPK Periksa 14 Saksi dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap Proyek Bekasi

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat dengan menghadirkan saksi dari unsur pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Budi Prasetyo.

Sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang diperiksa antara lain Ary Saktiawan Syah alias Bocil, Edy Mulyadi, Toni Dartoni, dan Iman Nugraha.

KPK juga memeriksa Hady Ramdhan Darsono, Dede Chairul, Ahmad Fauzi, dan Tenny Intania yang berkaitan dengan sejumlah bidang pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, penyidik memanggil tiga pejabat pembuat komitmen atau PPK, yakni Agung Gunawan Jatnika, Hasri Engel Alfret Taebenu, dan Reinhard Tulus Maradong Hamonangan.

Dari pihak swasta dan non-ASN, pemeriksaan dilakukan terhadap Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Nia Sari Yanti, serta Dwi Welly Agustine alias Icong.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Pengembangan penyidikan juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat dalam aliran dana dari pihak kontraktor proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Yayat di Cibubur dan Depok pada September 2026, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan kepemilikan sejumlah aset mewah.

Dalam perkara utama, Ade Kuswara Kunang telah divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp10,4 miliar karena terbukti menerima suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar.

Sementara ayahnya, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan menerima aliran dana Rp1 miliar.

KPK masih mengembangkan perkara tersebut dan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan aliran dana serta pengadaan proyek yang tengah diselidiki.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK