KPK Lanjutkan Kasus Ria Norsan Di Jalan Mempawah
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, masih terus berjalan. Saat ini, perkara yang sempat menyeret nama Gubernur Kalimantan Ba…
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, masih terus berjalan.
Saat ini, perkara yang sempat menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tersebut telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara.
Baca Juga: Mengenai Tersangka Soal Dinas PU Mempawah, KPK: Kegiatan Masih Berlangsung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, mengatakan perhitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penyidikan karena perkara yang ditangani menggunakan sangkaan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
"Dalam penyidikan perkara ini, masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara. Karena sangkaan pasalnya soal kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3)," kata Budi Prasetyo dalam keterangan kepada Fakta Kalbar.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus proyek jalan Mempawah yang belakangan dinilai berjalan lambat karena belum ada pengumuman lanjutan dari KPK.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Dalam proses penyidikan, Ria Norsan telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PU Mempawah di Kalbar
Nama Ria Norsan turut menjadi sorotan karena penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediamannya. Namun hingga kini, KPK belum pernah menyatakan Ria Norsan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan KPK berfokus pada dua paket proyek peningkatan jalan, yakni ruas Sekabuk–Sei Sederam senilai Rp51,5 miliar dan ruas Sebukit Rama–Sei Deram senilai Rp23,5 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2015–2016.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp40 miliar. Dugaan kerugian itu kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara untuk memperkuat pembuktian dalam berkas perkara.
Baca Juga: KPK Geledah 16 Lokasi di Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun hingga saat ini identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK juga melakukan penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25 hingga 29 April 2025. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara, KPK belum memberikan keterangan mengenai target waktu penyelesaian penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mengenai Tersangka Soal Dinas PU Mempawah, KPK: Kegiatan Masih Berlangsung
(TIM)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.