KPK Kembali Soroti Kasus Harun Masiku, Pencarian Buronan Masih Berlanjut
KPK kembali menyoroti kasus Harun Masiku yang masih belum tertangkap. Buronan kasus suap PAW anggota DPR tersebut masih dalam pencarian dan proses hukum tetap berjalan.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pencarian Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang hingga kini masih berstatus buronan.
KPK menyatakan upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih terus dilakukan meskipun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap. Lembaga antirasuah tersebut memastikan kasus ini tetap menjadi perhatian dan tidak dihentikan.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020.
Pimpinan KPK menyampaikan bahwa proses pencarian membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk dukungan informasi dari masyarakat. KPK juga terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk menemukan keberadaan buronan tersebut.
KPK menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani tidak akan dihentikan hanya karena tersangka belum ditemukan. Lembaga tersebut memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Harun Masiku menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa adanya penangkapan terhadap tersangka utama. Publik pun terus menantikan perkembangan terbaru mengenai keberadaan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Selain melakukan pencarian, KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu atau menyembunyikan pihak yang masuk daftar buronan karena dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Dengan kembali disorotnya kasus ini, KPK berharap informasi baru dari berbagai pihak dapat membantu mempercepat proses penangkapan Harun Masiku dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.