KPK Kembali Periksa Dosen yang Jadi Calon Promotor Silmy Karim
KPK kembali memeriksa Romy Hermawan, dosen UB yang disebut calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, untuk mendalami dugaan aliran uang.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Romy Hermawan, dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Romy merupakan dosen yang disebut menjadi calon promotor studi doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo. Pemeriksaan terhadap Romy merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pada 23 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik ingin mendalami pengetahuan Romy mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap para tersangka.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral pada program yang sama sejak 18 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menyerahkan diri kepada KPK.
KPK pada 4 Juni 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Selain Silmy Karim, salah satu tersangka lainnya adalah Bagus Bramantyo.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022–2026. Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.