KPK Duga Fahd Arafiq Jadi Penampung Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
KPK menduga Fahd Arafiq menjadi penampung uang hasil dugaan korupsi layanan pertanahan di ATR/BPN. Penyidik masih menelusuri aliran dana.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang menampung uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dugaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Keterangan tersebut kemudian diberitakan ANTARA pada Rabu, 16 September 2026 pukul 07.31 WIB.
KPK Telusuri Aliran Uang
Achmad Taufik mengatakan Fahd diduga merupakan salah satu pihak swasta yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sekaligus berperan sebagai penampung uang.
Menurut KPK, aliran uang tersebut bermula dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya diduga mengumpulkan uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dari Arif, uang selanjutnya diduga diberikan kepada Fahd Arafiq.
KPK saat ini masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, serta sejumlah pihak swasta. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidik Masih Dalami Perkara
KPK belum berhenti pada pengungkapan dugaan suap dalam pengurusan HGB. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan aliran uang serta pihak lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
KPK sebelumnya menyita uang tunai dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Status para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.