faktakalbar

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi HGB Summarecon, Delapan Orang Jadi Tersangka

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Natash Sunday, 20 September 2026 📖 2 menit
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi HGB Summarecon, Delapan Orang Jadi Tersangka
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik terus mencari dan melengkapi alat bukti tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pendalaman masih dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

KPK juga masih membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan yang berkaitan dengan perkara.

"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara juga turut digeledah.

KPK menyatakan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.

Perkembangan perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta KPK menjelaskan peluang pemeriksaan Nusron dalam perkara tersebut.

"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," kata Mahfud.

Hingga Sabtu (19/9/2026), KPK menyatakan penyidik masih fokus pada pendalaman alat bukti dan belum memberikan kepastian mengenai pihak lain yang akan diperiksa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK