KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Pemanggilan akan dilakukan jika keterangannya dibutuhkan penyidik.
Faktakalbar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan seorang saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
Pemanggilan Bergantung Kebutuhan Penyidik
Menurut Budi, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Ia menekankan bahwa status Perry Warjiyo sebagai mantan Gubernur BI tidak otomatis membuatnya dipanggil ataupun tidak dipanggil. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim penyidik berdasarkan perkembangan penyidikan.
Penyidikan Kasus Dana CSR Terus Berjalan
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau dana CSR BI dan OJK.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK juga memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan yang dapat membantu mengungkap perkara," kata Budi Prasetyo.
Perry Warjiyo Belum Pernah Diperiksa
Meski nama Perry Warjiyo sempat dikaitkan dengan perkara tersebut, hingga saat ini ia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan pemanggilan saksi, termasuk Perry Warjiyo, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik di lapangan.
Penyidikan Akan Terus Dikembangkan
Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.