KPK Belum Pastikan Pemanggilan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB Summarecon
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
"Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Budi, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron.
Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum.
"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa dalam perkara tersebut apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan KPK perlu menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemanggilan Nusron dalam perkara tersebut.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang perlu dijelaskan karena namanya disebut dalam informasi terkait perkara tersebut.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," katanya kepada Kompas TV.
KPK sebelumnya melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia hingga Sabtu (19/9/2026).
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan pejabat yang berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.