faktakalbar

KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Ini Penjelasannya

KPK mengakui sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama terkait dugaan korupsi. Segel kemudian diketahui sudah hilang saat tim KPK kembali.

Penulis: Clara Thursday, 10 September 2026 📖 1 menit
KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Ini Penjelasannya
KPK mengakui sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama terkait dugaan korupsi. Segel kemudian diketahui sudah hilang saat tim KPK kembali. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pernah menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan ruangan tersebut dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi di dalam ruangan tersebut.

“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Budi, pemasangan garis atau segel KPK merupakan langkah yang biasa dilakukan penyidik terhadap lokasi yang diduga menyimpan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Namun, persoalan muncul ketika tim KPK kembali ke lokasi. Dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada 9 September 2026, jaksa KPK mengungkap bahwa segel yang sebelumnya dipasang di ruangan Dirjen Bea Cukai sudah tidak ada.

Saat ditanya apakah KPK kemudian melakukan penggeledahan terhadap ruangan tersebut setelah segel hilang, Budi tidak memberikan jawaban secara tegas.

Ia menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan keberadaan alat bukti yang hendak dicari. Dengan demikian, keputusan untuk melakukan penggeledahan bergantung pada perkembangan penyidikan perkara.

Kasus ini berkaitan dengan OTT KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Perkara tersebut kemudian dikembangkan KPK melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK