faktakalbar

Korupsi Bauksit PT QSS, Kerugian Negara Disebut Capai Rp4,093 Triliun

Faktakalbar.id - Dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,093 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Penulis: Natash Friday, 18 September 2026 📖 2 menit
Korupsi Bauksit PT QSS, Kerugian Negara Disebut Capai Rp4,093 Triliun
Kasus dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat kini memasuki tahap penuntutan setelah lima tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,093 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Angka tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS periode 2017-2025 yang kini memasuki tahap penuntutan.

Dalam perkara tersebut, lima tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kelima tersangka yaitu SDT alias Aseng sebagai pemilik manfaat PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP sebagai Direktur PT QSS.

Menurut penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan penjualan bauksit yang disebut berasal dari luar wilayah IUP PT QSS.

Bauksit tersebut diduga dijual menggunakan dokumen PT QSS meski aktivitas penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP perusahaan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan penjualan bauksit yang berlangsung pada 2020 hingga 2024.

Dalam proses ekspor, dokumen persetujuan ekspor disebut diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menyebut proses tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain persoalan dokumen ekspor, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam memperoleh perizinan ekspor.

Kasus tersebut kemudian berkembang hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik dan penuntut umum telah mengumpulkan keterangan dari 113 saksi dan delapan ahli.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli serta alat bukti surat/dokumen," kata Anang.

Nilai kerugian negara sebesar Rp4,093 triliun tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026.

Dalam laporan tersebut, perbuatan para tersangka dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai triliunan rupiah.

Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan setelah tahap penuntutan berjalan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Status kelima pihak tersebut masih sebagai tersangka dan seluruh dugaan dalam perkara ini akan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK