faktakalbar

Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Ini Aturan dan Syaratnya

Kopdes Merah Putih berpeluang mengelola tambang batu bara. Simak dasar hukum, syarat WIUP, ketentuan NIB, tenaga ahli, dan proses perizinannya.

Penulis: Clara Thursday, 15 October 2026 📖 3 menit
Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Ini Aturan dan Syaratnya
Ilustrasi tambang batu bara (dok.ist)

Faktakalbar.id - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berpeluang mengembangkan usaha di sektor pertambangan batu bara. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi diperbolehkan terlibat dalam pengelolaan tambang selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta pada Rabu (14/10/2026). Menurutnya, desa yang memiliki potensi sumber daya tambang dapat memanfaatkan peluang tersebut melalui koperasi. Namun, kesempatan ini tidak berarti seluruh Kopdes Merah Putih otomatis memperoleh izin untuk menambang. Koperasi tetap harus memenuhi persyaratan dan menjalani proses perizinan yang berlaku.

Aturan yang Membuka Peluang Koperasi Mengelola Tambang

Dasar hukum pelibatan koperasi dalam sektor pertambangan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP Nomor 39 Tahun 2025 membuka mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas kepada koperasi yang memenuhi kriteria. Untuk koperasi, luas WIUP yang diberikan paling luas mencapai 2.500 hektare, sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi. Aturan ini antara lain mengatur verifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi serta pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

Syarat Kopdes Merah Putih Bisa Mengelola Tambang

Koperasi yang ingin memperoleh wilayah izin dan menjalankan usaha pertambangan perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan teknisnya mencakup aspek administratif, sumber daya manusia, perencanaan, serta komitmen menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab.

Berikut beberapa persyaratan penting yang diatur dalam ketentuan pelaksanaan pertambangan:

  1. Memiliki badan hukum yang terverifikasi. Status badan hukum koperasi harus terverifikasi dalam basis data koperasi pemerintah.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai. NIB harus mencakup kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai komoditas yang diajukan.
  3. Memenuhi ketentuan domisili dan keanggotaan. Untuk pengajuan WIUP, wilayah keanggotaan dan kedudukan koperasi harus berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi wilayah tambang yang dimohon, dengan dokumen pendukung sesuai aturan.
  4. Memiliki tenaga ahli pertambangan atau geologi. Koperasi harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, termasuk tenaga ahli bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Menyiapkan rencana kerja dan pembiayaan. Pengajuan perlu didukung perencanaan kegiatan serta pembiayaan, termasuk untuk tahap eksplorasi.
  6. Menyatakan komitmen terhadap kewajiban pertambangan. Koperasi harus memenuhi ketentuan terkait kompensasi data informasi, kesiapan modal, larangan memindahtangankan atau menjaminkan izin kepada pihak lain, serta penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan teknis pengajuan WIUP dan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh koperasi. Pemenuhan dokumen dan kriteria tidak dengan sendirinya menjamin izin diterbitkan karena permohonan tetap harus melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Tidak Otomatis Semua Kopdes Bisa Menambang

Meski peluang hukum telah tersedia, pelaksanaan usaha pertambangan tetap membutuhkan kesiapan kelembagaan, modal, sumber daya manusia, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta keselamatan pertambangan.

Karena itu, Kopdes Merah Putih yang berada di wilayah dengan potensi batu bara perlu terlebih dahulu memastikan legalitas koperasi, kesesuaian kegiatan usaha, serta kelayakan rencana pengelolaan tambang sebelum mengajukan perizinan.

Pernyataan Menteri Koperasi tersebut menegaskan bahwa koperasi memiliki peluang memasuki sektor pertambangan. Namun, peluang itu harus dibedakan dari pemberian izin secara otomatis kepada setiap koperasi desa.

Dengan adanya mekanisme tersebut, koperasi berpotensi memperluas kegiatan ekonomi di luar perdagangan kebutuhan pokok dan distribusi barang. Besarnya manfaat bagi masyarakat desa nantinya akan bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola usaha, dan kemampuan koperasi mengelola kegiatan pertambangan secara profesional.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK