faktakalbar

Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam, Anak Muda Jadi Sasaran

Komnas HAM mencatat 7.628 kasus online scam global pada 2025. Anak muda terdidik menjadi sasaran sindikat perdagangan orang bermodus penipuan daring.

Penulis: Clara Tuesday, 03 November 2026 📖 3 menit
Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam, Anak Muda Jadi Sasaran
Komnas HAM mencatat 7.628 kasus online scam global pada 2025. Anak muda terdidik menjadi sasaran sindikat perdagangan orang bermodus penipuan daring. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap 7.628 kasus penipuan daring atau online scam secara global sepanjang 2025. Praktik kejahatan tersebut menjadi perhatian karena banyak menyasar anak muda terdidik, khususnya laki-laki dari kalangan Generasi Z dan milenial.

Para korban direkrut melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka kemudian dibawa ke luar negeri dan diduga dieksploitasi oleh sindikat kejahatan lintas negara yang menjalankan operasi penipuan daring.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam telah berkembang menjadi bentuk perbudakan siber atau cyber slavery.

Menurut hasil kajian Komnas HAM, kelompok yang menjadi sasaran tidak hanya masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Lulusan SMA hingga sarjana dengan kemampuan dan literasi digital juga menjadi target perekrutan sindikat.

Kamboja Catat Lebih dari 4.300 Kasus

Dalam kajian tersebut, Kamboja tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus tertinggi, yakni lebih dari 4.300 kasus. Selain Kamboja, negara lain yang disebut menjadi lokasi operasi sindikat penipuan daring antara lain Filipina, Laos, dan Myanmar.

Para korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari penyiksaan fisik, pembatasan akses terhadap layanan medis, hingga pemaksaan bekerja selama 14–18 jam setiap hari.

Mereka juga dapat dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring untuk memenuhi target yang ditentukan sindikat. Jika menolak atau gagal mencapai target, korban menghadapi ancaman kekerasan.

Korban Bisa Dipaksa Melakukan Tindak Kriminal

Salah satu persoalan yang disoroti Komnas HAM adalah kondisi forced criminality atau kriminalitas terpaksa. Istilah ini merujuk pada situasi ketika korban perdagangan orang dipaksa melakukan tindakan kriminal di bawah ancaman dan tekanan dari sindikat.

Dalam kasus online scam, korban tidak hanya mengalami eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga dipaksa menjadi pelaku penipuan terhadap orang lain.

Karena itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip non-punishment atau prinsip non-penghukuman. Prinsip ini diperlukan agar korban yang melakukan tindak pidana akibat paksaan dan ancaman tidak langsung diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.

Komnas HAM menilai identifikasi korban secara tepat menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi ganda terhadap orang yang sebenarnya berada dalam situasi eksploitasi.

Komnas HAM Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan Korban

Untuk menangani persoalan tersebut, Komnas HAM mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rekomendasi itu dibahas dalam dialog tindak lanjut kajian TPPO bermodus penipuan daring bersama sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026.

Komnas HAM meminta Kementerian Luar Negeri meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, terutama Kamboja. Peninjauan tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan korban dan membuka peluang penyelidikan bersama atau joint investigation terhadap sindikat perdagangan orang berbasis siber.

Sementara itu, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi didorong memperkuat penindakan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Petugas di garda terdepan juga perlu mendapatkan pelatihan HAM agar mampu mengenali indikasi perdagangan orang dan membedakan korban dari pelaku.

Pemulihan Korban Perlu Diperkuat

Selain penindakan terhadap sindikat, Komnas HAM menekankan pentingnya pemulihan bagi para korban. Kementerian Sosial didorong memperluas layanan pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga diminta memperkuat literasi digital dalam setiap tahapan orientasi prakeberangkatan pekerja migran.

Komnas HAM turut mendorong kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk memutus jaringan kejahatan tersebut.

Upaya lainnya mencakup patroli siber, edukasi masyarakat, peningkatan kemampuan aparat dalam melacak bukti digital, serta koordinasi pemulangan dan reintegrasi korban ke masyarakat.

Tawaran Kerja Bergaji Tinggi Perlu Diwaspadai

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi perlu diperiksa secara cermat. Perekrutan melalui lowongan fiktif dapat menjadi pintu masuk sindikat perdagangan orang bermodus penipuan daring.

Masyarakat perlu memastikan identitas perusahaan, legalitas perekrut, kejelasan kontrak kerja, serta prosedur keberangkatan sebelum menerima pekerjaan di luar negeri.

Komnas HAM menegaskan bahwa penanganan online scam tidak cukup hanya melalui pemblokiran akun atau penindakan pelaku penipuan. Perlindungan terhadap korban, pengungkapan jaringan lintas negara, dan pemulihan hak-hak korban juga harus menjadi bagian dari upaya penanganan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK