faktakalbar

Komisi IV DPR Dukung Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Komisi IV DPR mendukung pembentukan BPGMN untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove serta mencegah karhutla.

Penulis: Clara Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Komisi IV DPR Dukung Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove
Komisi IV DPR mendukung pembentukan BPGMN untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove serta mencegah karhutla. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi IV DPR RI mendukung rencana pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Lembaga baru tersebut disiapkan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengatakan pembentukan badan khusus tersebut sejalan dengan rekomendasi yang selama ini disampaikan Komisi IV dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan.

“Komisi IV DPR RI menyambut positif keputusan Presiden dalam membentuk badan khusus untuk mengelola ekosistem gambut dan mangrove guna memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Ahmad Yohan, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Yohan, keberadaan lembaga khusus diperlukan karena pengelolaan gambut dan mangrove melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai penting agar program pengelolaan ekosistem tersebut dapat berjalan secara terpadu.

Soroti Sinkronisasi Anggaran

Selain mendukung pembentukan BPGMN, Komisi IV DPR memberikan perhatian terhadap kebutuhan anggaran lembaga tersebut.

Yohan mengatakan pemerintah perlu segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPR terkait rencana alokasi anggaran BPGMN yang akan dipisahkan dari anggaran Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, sinkronisasi anggaran menjadi penting karena pembahasan dan pengesahan anggaran 2027 akan memasuki tahap krusial.

“Sinkronisasi anggaran dengan DPR, terkait alokasi anggaran yang direncanakan terpisah dari Kementerian Kehutanan, pemerintah diminta untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPR,” ujarnya.

Yohan juga menekankan perlunya kolaborasi BPGMN dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah. Pengelolaan gambut dan mangrove sendiri bersinggungan dengan sejumlah aturan sektoral sehingga koordinasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya.

DPR Singgung Peran BRGM

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan badan baru tersebut.

Daniel mengingatkan kembali peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya menangani pengelolaan gambut dan mangrove. Ia berharap BPGMN nantinya dapat menjalankan fungsi pengelolaan secara lebih sistematis.

Menurut Daniel, pengelolaan kawasan gambut membutuhkan pendekatan khusus karena luas ekosistem gambut di Indonesia mencapai lebih dari 13 juta hektare.

Ia juga menilai pengelolaan gambut perlu mencakup pengaturan muka air serta pelibatan masyarakat di sekitar kawasan gambut.

Dibentuk untuk Perkuat Pencegahan Karhutla

Rencana pembentukan BPGMN sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Raja Juli mengatakan badan tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah menilai langkah pencegahan perlu diperkuat karena penanganan sebelum kebakaran terjadi dinilai lebih efektif dibandingkan tindakan setelah kebakaran meluas.

Pembentukan BPGMN menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola gambut dan mangrove serta mengurangi risiko karhutla, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK