faktakalbar

Komdigi Desak YouTube Perketat Pembatasan Usia untuk Iklan Vape, Beri Waktu Tiga Hari untuk Tindak Lanjut

Komdigi melayangkan teguran kepada YouTube setelah ditemukan konten promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur. Platform diminta memperketat pembatasan usia dan meningkatkan moderasi konten.

Penulis: Clara Monday, 03 August 2026 📖 1 menit
Komdigi Desak YouTube Perketat Pembatasan Usia untuk Iklan Vape, Beri Waktu Tiga Hari untuk Tindak Lanjut
Ilustrasi konten youtube di smartphone (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada platform YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penguatan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong platform digital menjalankan kewajiban moderasi konten sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak, sehingga platform digital memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran konten yang berpotensi membahayakan mereka.

Surat teguran tersebut diterbitkan setelah Komdigi menemukan siaran langsung yang diduga mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube untuk segera:

  • Meninjau dan menindak konten yang melanggar.
  • Memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif.
  • Meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa.
  • Memastikan mekanisme pembatasan usia (age restriction) berjalan secara efektif, terutama terhadap konten promosi produk rokok elektronik.

Pemerintah memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permintaan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, Komdigi menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Komdigi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga mengajak platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK