KLH Terbitkan Edaran Larangan Buka Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla
KLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah mencegah karhutla di tengah fenomena El Nino.
Faktakalbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat maupun pihak terkait membuka lahan dengan cara membakar. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Mohamad Jumhur Hidayat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Pemerintah Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
Jumhur menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, seluruh pihak harus mematuhi ketentuan tersebut untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekonomi.
Larangan tersebut diterbitkan karena pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu pemicu terjadinya karhutla. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan dan meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Kepala Daerah Diminta Ambil Langkah Tegas
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah strategis dan terukur untuk mencegah terjadinya karhutla.
Kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi terhadap pihak yang melanggar, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkuat Patroli dan Pengawasan
Selain membuat aturan, kepala daerah diminta memperkuat koordinasi antarinstansi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri diminta bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.
Langkah tersebut mencakup patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan di wilayah yang memiliki risiko tinggi mengalami karhutla.
Gambut Jadi Perhatian
KLH juga meminta dilakukan pemantauan secara berkala terhadap Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut. Penjagaan fungsi sekat kanal dan pembasahan lahan juga perlu dilakukan ketika kondisi wilayah menunjukkan peningkatan risiko kebakaran.
Pemegang izin berusaha juga diminta memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla serta melibatkan masyarakat dalam satuan tugas pencegahan dan penanganan kebakaran.
Berlaku Saat Ancaman El Nino
Penerbitan edaran ini dilakukan ketika pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla akibat kondisi iklim dan fenomena El Nino.
Pemerintah berharap larangan tersebut dapat mencegah kebakaran sejak dari tahap pembukaan lahan sehingga dampak yang lebih luas, seperti kabut asap, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan masyarakat, dapat diminimalkan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla melalui kombinasi regulasi, pengawasan lapangan, kesiapsiagaan, dan keterlibatan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.