faktakalbar

KLH Segel 19 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla Seluas 11 Ribu Hektare

KLH menyegel dan mengawasi 19 badan usaha terkait karhutla di tujuh provinsi. Total area terbakar di wilayah konsesi mencapai 11.046,69 hektare.

Penulis: Clara Tuesday, 01 September 2026 📖 2 menit
KLH Segel 19 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla Seluas 11 Ribu Hektare
KLH menyegel dan mengawasi 19 badan usaha terkait karhutla di tujuh provinsi. Total area terbakar di wilayah konsesi mencapai 11.046,69 hektare. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Hingga akhir Agustus 2026, KLH telah melakukan tindakan pengawasan terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi.

Dari hasil pemantauan awal, luas lahan yang terbakar di wilayah konsesi 19 badan usaha tersebut mencapai 11.046,69 hektare. Tindakan pengawasan dilakukan melalui pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta pemasangan garis pengawasan lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengusut kasus karhutla yang terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

19 Perusahaan Tersebar di 7 Provinsi

Sebanyak 19 badan usaha yang sedang diproses KLH tersebar di tiga provinsi di Sumatera dan empat provinsi di Kalimantan.

Rinciannya, terdapat tujuh badan usaha di Kalimantan Barat dengan luas area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Kemudian empat badan usaha di Sumatera Selatan dengan luas terbakar 772,72 hektare, tiga badan usaha di Kalimantan Selatan dengan luas 6.595,15 hektare, serta dua badan usaha di Kalimantan Tengah dengan luas 99,40 hektare.

Sementara itu, masing-masing satu badan usaha terdapat di Kalimantan Timur dengan luas sekitar lima hektare, Lampung seluas 202,73 hektare, dan Riau sekitar 7,10 hektare. Jika dijumlahkan, luas area terbakar mencapai 11.046,69 hektare.

KLH Masih Verifikasi Penyebab Kebakaran

Rizal menjelaskan, penindakan terhadap 19 badan usaha tersebut bermula dari pemantauan menggunakan data satelit.

Dari pemantauan awal, KLH menemukan 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran di wilayah konsesinya. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan telah masuk dalam proses penanganan dan pengawasan.

Namun, KLH masih melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan penyebab kebakaran.

Pemerintah masih perlu membedakan apakah lahan tersebut terbakar akibat faktor tertentu atau terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran.

Perusahaan Tetap Dimintai Pertanggungjawaban

KLH menegaskan bahwa keberadaan area terbakar di dalam konsesi perusahaan tetap membawa konsekuensi hukum.

Menurut Rizal, prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dapat diterapkan terhadap perusahaan apabila terjadi kebakaran di area konsesinya. Penanganan dapat dilakukan melalui sanksi administratif maupun gugatan perdata.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana, perkara dapat dilanjutkan melalui proses penegakan hukum pidana.

32 Perkara Lingkungan Belum Selesai

Selain kasus yang sedang ditangani pada 2026, KLH juga masih menyelesaikan sejumlah perkara lingkungan hidup dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk periode 2023 hingga 2025, tercatat 32 perkara yang belum selesai dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai sekitar Rp5,30 triliun.

KLH menyebut penanganan perkara lingkungan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

Penindakan terhadap badan usaha tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan karhutla, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK